UpNext.

September 29, 2008 at 11:13 pm (Politics)

Kritik singkong yang bikin bangun a.k.a kritik yang membangun untuk BEM UI.

~huhuhuh baru abis ngobrol sama seseorang, silahkan di tungguuuu….

Permalink Leave a Comment

Biografi Pendidikan 20%

September 29, 2008 at 11:10 pm (Politics)

Oke perkenalkan, nama saya Pendidikan 20%, saya memiliki orang tua yang single parents yang bernama Amandemen UUD 1945, tapi sayangnya kehidupan saya tidak berjalan seperti halnya nama saya……blablablabla…Yaah mungkin itu dia kalau kita misalkan Anggaran Pendidikan 20% adalah sebuah makhluk hidup.

Berkaca 10 tahun belakangan, kondisi pendidikan paska Reformasi sangatlah mengkhawatirkan. Pada zaman orde baru prosentase anggaran pendidikan pada APBN mendekati 10%, sedangkan pada orde reformasi tidak lebih dari 3%. Lalu bagaimana kabar anggaran pendidikan di pemerintahan SBY-JK?, sebuah pertanyaan mendasar yang menjadi titik awal perjuangan para Guru dan mahasiswa dalam memperjuangkan hak rakyat di bidang pendidikan.

Perlu diketahui di awal tahun pemerintahan SBY-JK anggaran pendidikan hanya mencapai 9,3% atau sekitar Rp. 78,5 triliun, yang meningkat 2,7% dari paruh pertama pemerintahannya. Di tahun 2006 SBY-JK hanya menganggarkan 10 % untuk pendidikan dengan konsekuensi tidak menaikkan TDL(Tarif Dasar Listrik), tapi sebenarnya pada saat itu pemerintah memiliki 3 opsi;

Opsi pertama, anggaran pendidikan 12,6 persen dari belaja pusat. Dengan skenario ini, pemerintah bisa menambah anggaran pendidikan hingga Rp 16,9 triliun, namun dengan konsekuensi ada kenaikan TDL.

Opsi kedua, anggaran pendidikan 9,1 persen dari belanja pusat atau berarti ada tambahan anggaran pendidikan sebesar Rp 3 triliun dan subsidi listrik Rp 10,9 triliun, anggaran infrastruktur Rp 3 triliun dan dana luncuran Rp 9,4 triliun. sehingga pada opsi kedua ini minus kenaikan TDL dengan 1,3 persen PDB.

Dan opsi ketiga, anggaran pendidikan 10 persen dari belanja pusat atau berarti ada tambahan anggaran sebesar Rp 5 triliun. Sementara subsidi listrik Rp 10,9 triliun, dana pembangunan infrastruktur Rp 3 triliun dan dana luncuran Rp 9,4 triliun. Pada opsi ini minus kenaikan TDL dengan defisit 1,3 persen di luar anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi paska gempa di Yogya dan sebagian wilayah Jateng.

Kemudian di tahun 2007, kejahatan pun kembali terulang, anggaran untuk sektor pendidikan hanya sebesar 11,8 persen, Nilai ini setara dengan Rp 90,10 triliun dari total nilai anggaran Rp 763,6 triliun. Dan di tahun 2008 anggaran pendidikan masih di bawah 20%, sekitar 12%. Sebenarnya dengan melanggar amanah konstitusi(Pasal 31 ayat 4 UUD 1945) sebanyak 5 kali, impeachment dapat dilakukan terhadap SBY. Tetapi kami pada saat itu mengingat bahwa cost yang akan keluar akan jauh lebih besar dibandingkan dengan menunggu pemilu di tahun 2009.

Baru-baru ini saya mendengar berita yang cukup bagus, bahwa anggaran pendidikan di tahun 2009 akan dinaikkan menjadi 20%, SBY muncul di berbagai media masa membawa berita gembira ini. Awalnya saya hanya berpikiran, mungkin SBY ingin menaikkan pencitraan nya untuk pemilu yang akan datang. Tapi ternyata setelah ditelusuri, seluruh rakyat Indonesia telah dibohongi, anggaran pendidikan yang katanya 20 % itu ternyata termasuk Gaji dan Tunjangan Guru. Kenapa dibohongi?, karena jelas pada UU Sisdiknas No.20 tahun 2003, bahwa dana pendidikan 20% tidak termasuk gaji dan tunjangan guru. Kebohongan demi kebohongan dilakukan oleh pemerintahan SBY-JK.

Sebuah fakta yang mengenaskan, padahal sudah jelas bahwa mandat UUD 1945 kepada Pemerintah dalam bidang pendidikan ada dua. Yang pertama aspek kualitatif ialah mencerdaskan bangsa. Yang kedua aspek kuantitatif adalah memberikan pengajaran kepada seluruh rakyat. Perlu diingat, bahwa dengan meningkatnya anggaran pendidikan, maka semakin meningkat pula kualitas pendidikan di Indonesia. Pada era tahun 80an begitu banyak pelajar malaysia yang berbondong-bondong untuk mendapatkan pendidikan di Indonesia. Sekarang, begitu besar minat anak Indonesia yang ingin bersekolah di Malaysia, karena kualitas pendidikan nya yang telah jauh mendahului Indonesia. Hal ini disebabkan anggaran pendidikan di Malaysia mencapai 26%(silahkan search di google). Dengan memakai logika sederhana, terjawab sudah bahwa aspek kualitatif yang diamanatkan oleh UUD 1945 dapat terpenuhi apabila aspek kuantitatif(anggaran) dipenuhi pula.

Kemudian, dimana letak kesalahannya?, setelah berulang kali saya berdiskusi dengan Bung Tom(Utomo Dananjaya) seorang tokoh pendidikan(silahkan search di google), saya mendapatkan jawabannya.

Untuk menyelenggarakan perubahan perlu disadari permasalahan yang dihadapi pendidikan nasional saat ini. Disamping itu dalam menilai dan mengemukakan gagasan perlu mengendalikan diri bahwa upaya meningkatkan kualitas telah selalu diusahakan oleh para pengelola dan penanggung jawab pendidikan sebelumnya. Inilah yang kami sebut sebagai maksud baik atau “political will” dari penanggung jawab pendidikan. Tetapi di pusat kekuasaan dimana rencana pembangunan dikonsepkan dan anggaran belanja dialokasikan, pendidikan dianggap penting sebagai “human investment” untuk mengembangkan potensi sumber daya manusia yang mampu mengisi jabatan pemerintah negara Indonesia, yang mampu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan rakyat, mencerdaskan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Satu hal yang perlu di garis bawahi bahwa tetap saja pendidikan tidak dijadikan sebagai prioritas.

Seperti yang saya bilang diatas tadi bahwa prioritas pembangunan selama 32 tahun masa Orde Baru adalah pertumbuhan ekonomi, pemerataan hasil pembangunan dan stabilitas. Segala daya dan upaya pemerintah, lebih dulu dicurahkan pada trilogi pembangunan tersebut.

Maka perubahan yang paling berarti adalah kalau pemerintah Reformasi ini berniat bekerja untuk masa depan dengan menempatkan pendidikan sebagai prioritas.

Dengan keputusan politik dari MPR, DPR, dan pemerintah untuk memprioritaskan pendidikan, maka anggaran belanja, keahlian dan peralatan akan menomorsatukan pendidikan. Dulu Pekerja MPR berniat mencatumkan prosentase anggaran pendidikan ke dalam UUD. Mungkin yang lebih tepat masukkan saja ke ketetapan MPR, atau justru secara khusus masuk ke dalam GBHN dimana pendidikan menjadi prioritas…..

~Humm perlu dicatet yaah, saya menulis ini bukan untuk demarketisasi SBY untuk 2009..hehehehhe

Permalink 2 Comments